Dari Mu'adz bi Anas Al Juhani, bahwasanya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk duduk mendekap lutut sewaktu imam berkhutbah pada hari jum'at. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
NB :
Maksudnya duduk dengan mendekapkan kedua lutut ke perutnya. Masih banyak dilakukan oleh sebagian orang ketika khotib berkhutbah.
Wallahu a'lam bishshawab.
NB :
Maksudnya duduk dengan mendekapkan kedua lutut ke perutnya. Masih banyak dilakukan oleh sebagian orang ketika khotib berkhutbah.
Wallahu a'lam bishshawab.
No comments:
Post a Comment